JPU Minta Hakim Tolak Permohonan PK Dirwan

JPU Minta Hakim Tolak Permohonan PK Dirwan

\"\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis siang (8/8) menggelar sidang permohonan pininjauan kembali terpidana Dirwan Mahmud. Dalam agendanya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi 10 point permohonan PK yang diajukan terpidana Dirwan Mahmud, terkait kekeliruan dan kehilafan hakim didalam putusan yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.

Jaksa penuntut umum KPK, Asri Irawan SH mengatakan, bahwa pihak menanggapi point-perpoint permohonan Dirwan Mahmud ke Mahkamah Agung (MA). Dimana intinya didalam permohonan tersebut pemohon tidak membaca secara utuh, komprehensif dan seluruh isi dari putusan majelis hakim mengenai perannya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK bebara waktu yang lalu.

Selain itu, terkait adanya surat pernyataan dari Juhari, Hendrati dan Nursilawati berkaitan dengan keterangan Juhari alias Jukak dalam persidangan pokok sebelumnya merupakan ketarangan yang tidak benar, perihal adanya pembicaraan dengan Dirwan yang memerintahkan apabila adanya pemberian uang diserahkan kepada kepala dinas atau istrinya saja. Terkait surat pernyataanya tersebut, hal ini tidak bisa menjadi novum atau alat bukti baru, sehingga pihaknya meminta agar majelis hakim menolak permohonan PK Dirwan Mahmud.

\"Didalam permohonan PK nomor 8, adanya surat pernyataan yang mencabut keterangannya diluar persidangan. Tentu hal ini aneh dan apabila ini menjadi praktek kedepannya, akan merusak tatanan hukum di Indonesia dalam pembuktian dipersidangan lainnya.\" terang Asri Irawan, kemarin (8/8).

Asri menjelaskan, pada intinya, 10 point yang diajukan Dirwan Mahmud dan pengacaranya tidak bisa diterima dan beralasan karena tidak ada yang menjelaskan dimana terkait kekeliruan dan kehilafan hakim didalam putusan pada sidang pokok perkara yang lalu.

\"Ya kita lihat saja nanti pendapat majelis hakim PN Bengkulu yang akan disampaikan ke MA, apakah PK ini diterima atau ditolak, namun kita tetap pada keyakinan dan fakta yang terungkap di persidangan, jika apa yang diajukan Dirwan ini tidak beralasan dan harus ditolak,\" tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Dirwan Mahmud, Albertus Lutter SH mengatakan, bahwa pihaknya pun telah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan fakta-fakta dipersidangan dan pihaknya tinggal menunggu hasil dari putusan dari majelis Mahkamah Agung yang berkasnya akan segera dikirimkan.

\"Kita tunggu hasil dari putusan Mahkamah Agung, yang jelas kita sudah secara maksimal menyampaikan bukti serta fakta-fakta di persidangan.\" terang Albertus Lutter.

Sidang yang dipimpin oleh ketua hakim, Marolop Simamoro SH MH pun berakhir usai menandatangani berita acara sidang permohonan PK Dirwan Mahmud yang ditanda tangani dari pihak kuasa pemohon dan jaksa penuntut umum KPK untuk nantinya diserahkan ke MA. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: